Live KAWACA TV
Tonton
wb_sunny

Sosialisasi SK dari Langit

Sosialisasi SK dari Langit

oleh Samsudin Adlawi

Sosialisasi SK dari Langit - islamkeren.com

‘’Zakat itu rukun Islam yang nomor berapa?’’ TIDAK ada yang menjawab. Puluhan mustahik (pihak yang berhak menerima zakat, infaq, sedekah --ZIS) itu diam saja. Sambil melirik teman di sebelahnya. Wakil Ketua II Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Banyuwangi H. Herman Suyitno mengulangi  pertanyaan yang sama sekali lagi. Hasilnya tetap sama. Idem ditto. Tidak ada yang bisa menjawab.

Kali ini giliran saya dan Herman yang saling menoleh. Saling pandang dalam sekejap. Penuh tanda tanya. Ternyata puluhan mustahik yang duduk di hadapan kami memang belum ngeh apa itu zakat. Akhirnya, Herman mencairkan suasana. Dia menjelaskan seputar zakat. Tokoh muda Wongsorejo itu dengan telaten memaparkan bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga. ‘’Bapak-bapak dan ibu-ibu ini disebut mustahik. Orang yang berhak menerima zakat dari para muzakki. Yaitu orang yang berkewajiban membayar zakat,’’ ujar Herman dengan logat Maduranya yang khas.


Ternyata bukan hanya mustahik di Kalipuro dan Wongsorejo yang belum melek tentang zakat. Hampir di semua tempat yang kami kunjungi kondisinya sama. Para pimpinan Baznas Banyuwangi pun sepakat dalam hati, sebelum mendistribusikan ZIS kami dahului dengan sosialisasi tentang ZIS. Ceramah singkat tentang zakat. 


Kondisi mustahik tersebut langsung kami jadikan materi utama diskusi dalam perjalanan pulang dari lokasi pendistribusian ZIS. Rapat mendadak dalam mobil. Kami juga patut menduga-duga, jangan-jangan banyak orang juga belum paham tentang kewajiban berzakat. Bila berkaca dari laporan pengurus BAZ kecamatan (secepatnya berganti sebutan: UPZ), dugaan itu mendekati benar. Kesadaran masyarakat untuk membayar zakat ternyata masih rendah. Terbukti, pengumpulan dana ZIS di BAZ kecamatan mayoritas hanya bersumber dari UPTD dan lingkungan kemenag yang diorganisasi oleh KUA. Orang-orang kaya di wilayah kecamatan (dan sebagian di kota) masih belum banyak yang membayar zakat, infaq, sedekah lewat BAZ kecamatan. Saat didatangi untuk membayar zakat, tidak ada respons.


Kami khusnudzon saja. Mereka pasti belum paham tentang kewajiban berzakat. Juga infaq dan sedekah. Prasangka baik kami yang kedua, mereka sudah membayar zakat serta berinfaq dan sedekah langsung kepada mustahik versi mereka sendiri. Atau, sudah berzakat lewat lembaga lain. Kalau prasangka baik yang kedua itu salah, maka tugas pengurus Baznas (terutama bidang pengumpulan) akan berat. Sebab, harus gencar sosialisasikan zakat kepada masyarakat. 


Tapi tugas pengumpulan yang dipandegani Wakil Ketua II Baznas Banyuwangi H. Sumiran Al Muhtad sebetulnya bisa menjadi ringan. Syaratnya satu: para mubalig dan dai mulai memasukkan materi tentang zakat, infaq, dan sedekah dalam ceramah dan khutbahnya. Daripada, maaf, menyalahkan Amerika, Israel, dan pihak-pihak lain dan mengafirkan sesama muslim yang berbeda paham, alangkah mulianya jika membedah zakat dan rukun Islam lainnya dalam ceramah dan khutbah. 


Rukun Islam merupakan lima pilar agama Islam. Lima tindakan dasar dalam Islam. Pondasi bagi kehidupan orang beriman. Pijakan orang Islam dalam menjalankan segala lini kehidupannya.


Dengan bantuan sosialisasi para mubaliq dan da’i, in sya Allah, akan banyak muzakki baru yang bergabung ke Baznas. Bukan hanya masyarakat awam. Melainkan juga pegawai negeri. Kesadaran berzakat kelompok yang terakhir disebutkan itu juga masih belum baik. Banyak yang masih membayar zakat seadanya. Semaunya sendiri. Tentu saja, membayar di bawah nilai yang seharusnya dibayarkan. Padahal, rumusnya sangat jelas. Dalam hal rumus, Baznas Banyuwangi sangat mengapresiasi kebijakan pimpinan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi yang langsung mengambil jatah zakat 2,5% dari gaji para karyawannya.


Langkah pimpinan Kemenag itu kami share dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi H. Sulihtiyono. Tidak ada salahnya, langkah yang sama juga diterapkan di lingkungan Dispendik yang memiliki 8000 karyawan. Sebenarnya, bagi PNS untuk membayar zakat tidak perlu SK dari Kadispendik dan Kemenag. ‘’Sebab, SK-nya langsung dari langit. Dari Allah Swt. Jelas disebut berkali-kali dalam Al Quran,’’ gurau Wakil Ketua III Baznas Banyuwangi H Lukman Hakim. Sangking pentingnya, di dalam Al Quran zakat disebut sampai 26 kali. Tersebar pada 15 surat. Antara lain, Al Baqarah (ayat 43, 277), Al Taubah 103, dan Al Rum ayat 39.


Bukan hanya lingkungan Dispendik yang sepatutnya mengikuti langkah Kemenag, tapi juga instansi-instansi yang lain. Seperti Dinkes, Polres, Kodim, dll. 


Wa ba’du: Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk berdasar undang-undang siap melayani para pihak yang ingin membersihkan hartanya dengan membayar zakat, infaq, dan sedekah. Kami siap dihubungi kapan pun dan di mana pun.***

Tags

GRATIS BERLANGGANAN

Dengan berlangganan, kamu tidak akan ketinggalan postingan terbaru Kawaca setiap harinya.