Live KAWACA TV
Tonton
wb_sunny

Islam Melarang Hukum Potong Tangan bagi Koruptor!

Islam Melarang Hukum Potong Tangan bagi Koruptor!

Islam Melarang Hukum Potong Tangan bagi Koruptor!

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Allah berfirman:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al Maidah: 38)

Memang, firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlak. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, di mana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (dirinci) oleh hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan orang lain, seperti brankas atau lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi tidak boleh memotong tangan pencuri. Nabi pernah ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma di kebunnya.

Nabi lalu bersabda:

"Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kalt lipat. Namun jika pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (t 1,07 gr emas)." (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Alhani derajat hadis ini hasan).

Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar. Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang memang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan, karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Dan menggelapkan dengan amanah yang mengkhianati orang uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya". (HR. Tirmidzi. Dihasankan Al-Albani). 

Jadi, inilah kerennya Islam yang membedakan antara orang yang mengambil harta orang lain dengan cara 'mencuri' dan 'mengambilnya dengan cara berkhianat'. Maka, hukumannya pun berbeda. 

Kenapa dalam Islam ada hukuman potong tangan segala? Sebagai satu cara untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut dan membuatnya jera. Dia tidak akan bisa mengulanginya lagi, karena tangan sebagai alat utama untuk mencuri telah dipotong. Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi:

"Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya. (HR. Muslim).

Sedangkan orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Dan adalah merupakan suatu kecerobohan memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya.

Lalu apa hukuman bagi pengkhianat seperti koruptor? Kejahatan seorang koruptor, sesungguhnya bukan saja kejahatan dia sendiri akan tetapi juga kejahatan orang yang mengangkat serta mempercayakan jabatan penting kepadanya. Dia dapat dijatuhi hukuman dalam Islam sebagai berikut:

la wajib mengembalikan uang negara yang diambilnya dua kali lipat sekalipun telah habis digunakannya. Maka hartanya yang tersisa disita oleh negara dan sisa yang belum dibayar akan menjadi utang selamanya. Kemudian ditambah dengan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara, misalnya Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya". (HR. Tirmidzi. Zaila'i berkata, "Sanad hadis ini hasan").

Tags

GRATIS BERLANGGANAN

Dengan berlangganan, kamu tidak akan ketinggalan postingan terbaru Kawaca setiap harinya.