Live KAWACA TV
Tonton
wb_sunny

Suap Menyuap Kebiasaan Orang Yahudi

Suap Menyuap Kebiasaan Orang Yahudi

Suap Kebiasaan Orang Yahudi

Di antara bentuk muamalat yang mengandung kezaliman terhadap orang banyak adalah risywah (suap atau sogok). Suap adalah sesuatu yang diberikan (berupa uang, barang, hadiah atau pun jasa) kepada seorang hakim, aparat atau lainnya agar berpihak kepada penyuap dengan melakukan apa yang diinginkannya, baik keinginan tersebut sesuatu yang terlarang atau pun tidak (Dr. Abdullah Ath Thuraiqi, Jarimatur risywah fisy syariah islamiyah, hal 51).

Suap bukan saja penyakit kronis masyarakat modern, akan tetapi telah mewabah pada umat Yahudi dan kaum musyrik sebelum Islam datang. Allah telah mencap umat Yahudi sebagai pemakan risywah sebagaimana Allah berfirman:

"Mereka (orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong (hoaks), banyak memakan yang haram (uang sogok)." (Al-Maidah:42).

Hasan Al-Bashri dalam menafsirkan ayat ini berkata: "Adalah para hakim (penegak hukum Allah) di kalangan Bani Israel apabila mengadili sebuah persengketaan, salah seorang yang bersengketa menyimpan uang sogok di lengan jubahnya seraya memperlihatkan ke hakim, lalu ia menyampaikan dakwaannya dan serta-merta hakim memutuskan perkara sesuai dengan dakwaannya. Maka hakim tersebut memakan uang sogok dan mendengar dakwaan dusta" (262 Tafsir Al Baghawi, jilid II, hal 53).

Mereka pun (umat Yahudi) tahu bahwa para penegak hukum Allah dari kalangan mereka adalah para pemakan harta suap sehingga ketika terjadi persengketaan antara seorang yang pura-pura masuk Islam dan seorang Yahudi, maka Yahudi yang sangat benci terhadap Nabi Muhammad lebih memilih persengketaan mereka diselesaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam daripada para hakim dari kalangan mereka, karena ia tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan persengketaan dengan adil dan tidak menerima suap.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sya'bi bahwa seorang munafik (berpura-pura masuk Islam) bersengketa dengan seorang Yahudi di kota Madinah, maka ketika Yahudi meminta agar persengketaan mereka diadili oleh Nabi Muhammad karena dia tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menerima suap, orang munafik tadi menolak permintaan Yahudi. Lalu mereka sepakat untuk mendatangi seorang thagut (dukun, para normal) memutuskan perkara mereka. Lalu allah menurunkan firman-Nya mengutuk orang munafik tadi (Tafsir At Thabari, jilid VIII, hal 508):

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkar." (Q.S. an-Nisa: 60)

Tags

GRATIS BERLANGGANAN

Dengan berlangganan, kamu tidak akan ketinggalan postingan terbaru Kawaca setiap harinya.