Live KAWACA TV
Tonton
wb_sunny

GALAU: Antara Menikah dan Tidak

GALAU: Antara Menikah dan Tidak

oleh Rohmatullah Adny Asymuni

GALAU: Antara Menikah dan Tidak

Dewasa ini banyak penyimpangan terjadi, khususnya di kalangan muda. Kita kerap mendapatkan kabar ini dari media massa. Seiring kemajuan internet dan media sosial, masalah-masalah baru pun timbul. Seakan kemajuan yang terjadi adalah kemajuan hawa napsu semata. Oleh karenanya, setiap kita harus tahu cara untuk mengendalikan napsu yang bergelora tersebut agar tidak sampai kepada zina, dengan cara segera menikah atau berpuasa, sebagaimana ayat-ayat dalam Al-Quran (baca: Annisa: 3 & 19 dan Annur: 32) juga hadis-hadis nabi. Misalnya dalam Fathul Qariib al-Mujiib ‘ala Tahdzibit Targhib Wattarhib Ta’lif al-Imam Sayyid Alwi Ibnu Abbas al-Maliky, halaman 210:

يا معشَرَ الشَّباب من استطاعَ منكم الباءة فليّتزوجْ فإنه اغضّ للبصرِ وأحصَنُ للفرج. ومن لم يسْتَطِعْ فعليه بالصومِ فإنه لهُ وِجاءً. رواه البخاري ومسلم واللفظ لهما وأبو داود والنسائ وابن ماجه واحمد والترمذي  

"Hai para pemuda, barang siapa diatara kamu yang telah sanggup memikul tanggung jawab berumah tangga, maka menikahlah! karena pernikahan itu dapat menundukkan mata dan kemaluan (dari dosa). Siapa yang belum sanggup, hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menundukkan syahwat nafsu birahi." (HR Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud, Annasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tirmidzi). 

Hukum Nikah

Nikah disunnahkan bagi mereka yang mempunyai hasrat dan mampu memikul beban tanggung jawab rumah tangga, seperti punya biaya bayar mahar, memberikan nafkah lahir dan batin. Tidak disunnahkan menikah bagi mereka yang mempunyai hasrat tetapi tidak mampu memikul tanggung jawab rumah tangga, bahkan yang sunnah baginya adalah tidak menikah. Sementara untuk meredam hawa napsunya dengan cara berpuasa. Bagaimana jika berpuasa juga tidak tidak bisa? Dalam Fathul Mu’in Bisyarhi Qurratul ‘Ain Ta’lif Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Maribary, halaman 98 dan Fathul Quutul Habibil Gharib Ta’lif Syaikh Nawawi bin Umar Al-Bantany halaman 195 dijelaskan: maka bertawakkal kepada Allah,  sebab Allah akan menanggung rezeki orang-orang yang menikah dengan niat agar terjaga dari dosa.

Menikah: Positif dan Negatif

Di samping menikah mempunyai nilai positif berupa faedah-faedah menikah dan juga tidak menutup celah dari nilai negatifnya yang timbul setelah menikah. Imam Al-Ghazali dalam kitab populernya ihya’ ulumiddin menguraikan dengan jelas bahwa menikah memeiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan negatif.

Nilai positif menikah dapat memperoleh anak yang saleh, memecahkan syahwat, mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, mendapat pahala atas jerih payah memberi nafkah bagi keluarga.  Jika anaknya saleh, maka ia mendapat berkah darinya, dan jika anaknya wafat, maka ia menjadi pemberi syafaat baginya. Sementara sisi negatifnya adalah jika sulit memberi nafkah dari cara yang halal, padahal mencari yang halal hukumya wajib. Barangkali pula seorang suami kurang memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga, tidak bisa bersikap lemah lembut terhadap istri tercintanya. Hal ini tidak mampu dilakukan kecuali oleh orang-orang kuat. Sisi negatif menikah yang paling besar adalah jika istri dan anaknya lalai mengingat Allah SWT dan kehidupan akhirat.

Melihat kedua sisi positif dan negatif, Imam Al-Ghazali memberikan jalan tengah yang menarik: “kami telah mengingatkanmu atas faedah-faedah (nilai positif) dan kejelekan-kejelekannya (nilai negatif). Hal itu pastinya berbeda menurut perbedaan orang-orang dan keadaannya masing-masing. Maka, ujilah keadaanmu dan pilihlah bagi dirimu mana yang terdekat bagimu ke jalan akhirat”.

Akan tetapi apabila kita sebenarnya mampu menikah, tapi belum menikah juga sebab tidak ada calon atau kita terlalu memilah-milih dan galau. Perhatikan dengan seksama sebuah hadis dalam Fathul Qariib al-Mujiib ‘ala Tahdzibit Targhib Wattarhib Ta’lif al-Imam Sayyid Alwi Ibnu Abbas al-Maliky, halaman 210-211:

تنكح المرةُ لأربع: لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينِها. فظفر بذات الدين ترِبَتْ يداك. رواه البجاري ومسلم وأبو داود والنسائ وابنُ ماجه  

“Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.”

Tags

GRATIS BERLANGGANAN

Dengan berlangganan, kamu tidak akan ketinggalan postingan terbaru Kawaca setiap harinya.